Dari Rochester AS, AHY Singgung Moeldoko Usai Gugatan Yusril Ditolak MA

“Padahal jika kita analogikan, Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025,” ucapnya.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” lanjutnya.

AHY mengatakan PD sejak awal sudah mencium gelagat Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. AHY mengaku mendapat laporan, jika para penggugat yakin MA akan menerima judicial review mereka karena faktor kekuasaan Moeldoko.

“Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali dibriefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Lebih lanjut AHY mengatakan hasutan dan gelagat pamer kekuasaan tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Moeldoko di pemerintahan. Perbuatan Moeldoko itu juga dinilai menabrak etika politik dan melabrak kehormatan serta etika keprajuritan.

“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” imbuhnya.

MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat.

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Komentar