Di Era Jokowi! Korupsi Di Bidang Ini Parah, Kata KPK: Bisa Bikin RI Boncos

“Kita harap sesudah ini akan ada rencana aksi perbaikan apa yang harus dilakukan bersama. Kita harap rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan agar menutup potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi,” ujar Pahala.

Selain itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK Juliawan Superani juga menjelaskan, kajian KPK telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pertama adalah tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Perencanaan jalan tol masih diatur melalui SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. Padahal, berdasarkan PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 10 ayat (1) menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.

Permasalahan kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan. Temuan ketiga adalah adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Keempat, lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol.

Kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Keenam adalah tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.

Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT. Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

Keenam, terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 triliun.

Atas sejumlah temuan permasalahan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya adalah perlunya menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri.

KPK juga merekomendasikan penggunaan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. Selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi atas substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.

Evaluasi juga direkomendasikan KPK atas PerMen PUPR No. 1 Tahun 2017 jo. No. 3 Tahun 2021, terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.

KPK merekomendasikan perlunya menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT. Selanjutnya, perlu pula disusun peraturan turunan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.

Dan rekomendasi terakhir berdasarkan kajian KPK adalah perlunya dilakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Komentar