Di Tangsel! Debt Collector Dikeroyok Masa, Polisi Jelaskan: Ada yang Teriak Maling

JurnalPatroliNews – Jakarta – Enam pelaku penganiayaan debt collector berinisial PP yang terjadi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4), ditangkap.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan penyebab awal mula kasus penganiayaan ini. Saat itu, PP mencoba membawa mobil salah satu pelaku berinisial RI.

Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya salah satu tersangka lain berinisial A meneriaki debt collector tersebut sebagai maling. Mendengar teriakan tersebut, masyarakat yang ada di sekitar lokasi turut mengeroyok PP.

PP dikeroyok karena ditinggal teman-teman debt collectornya yang kabur dengan mobil lain, sehingga ia akhirnya jadi bulan-bulanan massa.”Diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing.

Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama,” kata Hengki, Senin (10/4).

Polisi Ingatkan Pihak Leasing
Atas kejadian ini, Hengki mengingatkan pihak leasing maupun debt collector untuk tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat melakukan penagihan.

“Artinya apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengeroyok secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021,” kata dia.

Ia menyatakan, polisi tak akan segan-segan menindak jika terjadi pelanggaran hukum.

“Kami PMJ sepakat apabila ada pihak-pihak tertentu apakah itu mata elang atau kelompok debt collector yang melakukan tindakan di luar hukum, kami akan tindak tegas. Tidak ada debt collector yang melakukan upaya paksa terhadap debitur,” ujarnya.

“Kami akan bergerak cepat dan kami tangkap. Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh main hakim sendiri. Karena itu adalah pelanggaran pidana,” tutupnya.

Komentar