Diduga Illegal Fishing di Phuket, KRI Songkhla Dampingi 19 Nelayan WNI yang Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 19 nelayan asal Indonesia ditangkap oleh otoritas maritim Thailand di perairan Phuket pada Selasa (10/3/2026). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah teritorial Thailand.

Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla saat ini tengah memantau ketat kasus tersebut. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah pendampingan segera setelah menerima laporan penangkapan.

“KRI Songkhla telah memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand,” ujar Heni, Sabtu (14/3/2026).

Dari total 19 WNI yang diamankan, diketahui terdapat satu orang awak kapal yang masih berusia 16 tahun. KRI Songkhla telah mengunjungi para nelayan tersebut untuk memberikan bantuan logistik serta memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Saat ini para WNI berada di tahanan pengadilan di Phuket dan ada kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Heni.

Selain memberikan bantuan hukum, perwakilan RI juga berkoordinasi intensif dengan otoritas Thailand terkait prosedur hukum khusus bagi awak kapal yang masih di bawah umur.

Berdasarkan komunikasi awal, seluruh nelayan dilaporkan dalam kondisi sehat dan hak-hak dasar mereka selama masa penahanan akan terus dikawal oleh pemerintah Indonesia.

Operasi maritim ini sebelumnya dilaporkan oleh Bangkok Post, yang menyebutkan total 20 orang diamankan di perairan tersebut, termasuk satu warga negara Myanmar dalam kasus terpisah terkait penyelundupan bahan bakar.