JurnalPatroliNews | Jakarta – Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik.
Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat Febrie dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya.
Menurut Ari, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar penggunaan atribut tahanan, melainkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur kepada setiap tersangka tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
“Jangan sampai ada perlakuan istimewa dan muncul kesan bahwa prosedur dapat berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan sendiri,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia meminta Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), terutama ketika menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal.
Menurutnya, konsistensi dalam penerapan prosedur menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Ari juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum agar seluruh aparat menjalankan tugas secara transparan, profesional, dan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Kejagung Berikan Penjelasan
Sorotan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam dokumentasi yang beredar, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol yang lazim digunakan terhadap tersangka pada saat proses penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses administrasi dan pemindahan dilakukan pada malam hari dalam kondisi yang berlangsung cepat.
“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan sudah malam,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak digunakannya borgol saat proses pemindahan tersebut.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka telah ditetapkan oleh penyidik, sementara proses pembuktian akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











Komentar