RUU Penyesuaian Pidana Disetujui Jadi UU untuk Sinkronisasi Regulasi Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat menanyakan persetujuan seluruh anggota atas pengesahan RUU tersebut. Pertanyaan itu langsung dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua.

Pembahasan RUU dilakukan oleh Komisi III DPR dan dinyatakan rampung pada pembahasan tingkat pertama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menyampaikan bahwa proses pembahasan dimulai pada 24 November 2025, diawali dengan rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengarkan penjelasan Presiden dan pembentukan panitia kerja (Panja).

Dalam proses tersebut, Komisi III juga menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi publik sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Panja kemudian melakukan pembahasan intensif bersama pemerintah, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM), membahas pasal demi pasal, hingga merumuskan penyelarasan teknis melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Laporan akhir timus dan timsin diserahkan kepada panja pada 2 Desember 2025.

Dede menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana memiliki beberapa pertimbangan utama. Salah satunya adalah kebutuhan harmonisasi hukum agar konsisten dan adaptif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni regulasi antara undang-undang dan peraturan daerah.

Selain itu, RUU ini merupakan tindak lanjut mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional juga menjadi dasar penting, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi.

Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP, termasuk koreksi redaksi, kebutuhan penjelasan tambahan, serta penyesuaian pola perumusan yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif, turut menjadi alasan penyusunan RUU.

Urgensi lain adalah penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, guna mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

Di akhir penyampaiannya, Dede mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, sekretariat, hingga lembaga pendukung legislasi yang berperan dalam penyelesaian pembahasan RUU tersebut.