Dukungan Para Nazir Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia

JurnalPatroliNews – Malang – Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, di antaranya masjid, gereja, wihara, pura, dan klenteng gencar dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai wujud Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau para nazir, tokoh agama, dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya ke Kantor Pertanahan terdekat untuk kemudian disertipikatkan jika belum. Ia menginginkan seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.

Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 10 Sertipikat Tanah Wakaf di Masjid Al-Amin, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/11/2023). Sertipikat Tanah Wakaf tersebut digunakan untuk masjid, musala, serta yayasan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen.

“Sertipikat Tanah Wakaf ini selalu menjadi konsentrasi saya karena target saya tahun 2024 tanah wakaf dan rumah ibadah sertipikatnya selesai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN selepas menyerahkan sertipikat dan berbincang dengan para nazir.

Komentar