JurnalPatroliNews – Jakarta -Eks Bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Majelis hakim dalam persidangan ini diketuai oleh Melinda Aritonang dengan didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 diduga memanfaatkan penyaluran dana hibah pariwisata untuk kepentingan pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020. Saat itu, Kustini berpasangan dengan Danang Maharsa dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa dana hibah pariwisata tersebut awalnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN untuk menangani dampak pandemi COVID-19.
Namun, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata. Regulasi tersebut mengatur alokasi hibah bagi kelompok masyarakat di luar desa wisata yang sudah ada.
Menurut jaksa, Sri Purnomo menyampaikan kepada tim koalisi pemenangan bahwa dana dari kementerian tersebut dapat digunakan untuk pemenangan.
Jaksa juga menyebutkan keterlibatan anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD dan tim sukses, dalam memerintahkan pengajuan proposal hibah dengan imbalan dukungan suara bagi pasangan calon nomor urut 3.
Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030 dari total dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp 17,2 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta UU tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sri Purnomo menyatakan keberatannya dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
Kustini Sri Purnomo yang hadir mendampingi suaminya enggan memberikan komentar kepada awak media terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil uang sepeser pun dari dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi atau pengayaan diri.
Ia menyatakan bahwa seluruh dana hibah tersebut telah disalurkan dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang terdampak pandemi. Pihaknya kini memilih fokus pada proses hukum dan pembelaan di persidangan.














