Setelah Ambulans, Kini Damkar Sleman Jadi Korban ‘Order Fiktif’ Debt Collector Pinjol

JurnalPatroliNews – Jakarta – Praktik penagihan kasar oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kini semakin meresahkan dan mulai mengganggu layanan publik.

Setelah sebelumnya menyasar sopir ambulans, kini petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sleman turut menjadi korban modus “order fiktif” untuk meneror nasabah.

Peristiwa ini bermula saat petugas Damkar Sleman menerima panggilan darurat untuk evakuasi ular di kawasan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Namun, setibanya di lokasi dengan peralatan lengkap, laporan tersebut terbukti fiktif. Alamat yang dituju ternyata merupakan rumah seorang nasabah yang tengah menunggak pinjaman.

Kabar ini dibenarkan oleh Aziz Apri Nugroho, admin Ambulans Mer-C Yogya, yang unitnya juga sempat dijebak dengan modus serupa oleh DC pinjol. “Damkar itu mendapat laporan ular (di rumah nasabah),” ungkap Aziz.

Satpol PP Sleman Lakukan Pendalaman

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengonfirmasi bahwa personel Damkar yang dikerjai tersebut berasal dari kesatuannya.

Ia menyayangkan penyalahgunaan layanan darurat yang seharusnya digunakan untuk keselamatan warga.

“Nggih (benar laporan ular fiktif), laporan dengan kondisi lapangan berbeda,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Indra mengaku sangat prihatin karena tindakan oknum DC pinjol ini berpotensi mengganggu respons petugas terhadap kejadian darurat yang asli.

Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman internal sebelum memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. “Sedang kami dalami dulu,” tambahnya.

Kepolisian Minta Korban Melapor

Menanggapi fenomena teror pinjol yang melibatkan instansi darurat, Polresta Sleman melalui Kasi Humas Iptu Argo Anggoro meminta agar pihak-pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi.

Saat ini, Satreskrim Polresta Sleman tengah menelusuri kasus serupa yang menimpa armada ambulans.

“Jika mengalami hal serupa, silakan melaporkan kepada kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti secara hukum,” tegas Iptu Argo.

Masyarakat dan instansi pelayan publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi laporan melalui telepon, terutama yang mengarah pada alamat pemukiman dengan sumber informasi yang tidak jelas.