JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana pemerintah menjual kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. Menurutnya, pelepasan alutsista yang sudah berusia tua dapat menjadi bagian dari strategi peremajaan kekuatan pertahanan, sepanjang dilakukan secara transparan dan disertai rencana pengadaan pengganti.
Oleh menilai usia alutsista serta tingginya biaya pemeliharaan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah sebuah alat utama sistem persenjataan (alutsista) masih layak dipertahankan atau justru harus dipensiunkan.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Oleh dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, penghapusan atau penjualan alutsista lama tidak otomatis berarti Indonesia kehilangan kekuatan pertahanan. Kebijakan tersebut justru dapat menjadi bagian dari modernisasi apabila pemerintah memastikan adanya pengganti yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional TNI.
Oleh mengingatkan, mempertahankan alutsista berusia tua tanpa memperhitungkan kemampuan operasional dan biaya perawatannya juga memiliki konsekuensi terhadap anggaran negara.
“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Kalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegasnya.
Meski mendukung rencana tersebut, Oleh meminta pemerintah tidak menjadikan penjualan alutsista lama sekadar sebagai agenda pelepasan aset.
Ia menekankan pentingnya proses yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, alutsista merupakan bagian dari aset strategis negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan.
“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” kata dia.
Menurut Oleh, pemerintah perlu memiliki perencanaan yang jelas mengenai pemanfaatan hasil penjualan maupun langkah lanjutan setelah kapal tersebut dilepas.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari agenda modernisasi pertahanan yang lebih luas, khususnya untuk memperkuat kemampuan operasional TNI Angkatan Laut.
Oleh menilai modernisasi TNI AL memiliki urgensi tersendiri bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas, Indonesia membutuhkan armada yang mampu menjalankan fungsi pertahanan dan pengamanan wilayah secara optimal.
Karena itu, modernisasi armada tidak hanya menyangkut penambahan jumlah kapal, tetapi juga memastikan kapal yang digunakan memiliki kemampuan operasional memadai dan memberikan tingkat keselamatan yang baik bagi para prajurit.
“Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Karena itu, modernisasi kekuatan TNI AL harus menjadi prioritas. Prajurit kita harus dibekali alutsista yang layak, modern, dan aman untuk menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ungkapnya.
Rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara sebelumnya telah masuk ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dengan masuknya Surpres tersebut, rencana penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara kini menjadi bagian dari proses pembahasan di parlemen.
KRI Ki Hajar Dewantara sendiri memiliki sejarah panjang dalam jajaran TNI AL. Kapal tersebut mulai bertugas sejak 1981 dan dikenal sebagai kapal perang yang dilengkapi kemampuan peluru kendali serta dek pendaratan helikopter.
Selain menjalankan fungsi sebagai kapal perang, KRI Ki Hajar Dewantara juga pernah digunakan sebagai kapal latihan bagi personel TNI AL.
Kapal tersebut berada di bawah komando Koarmada II TNI AL. Namun, seiring bertambahnya usia dan menurunnya performa mesin, KRI Ki Hajar Dewantara memasuki masa pensiun pada 2019.
Bagi Komisi I DPR, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat kebijakan pemerintah terhadap alutsista yang telah berusia tua.
Ke depan, tantangan pemerintah bukan hanya menentukan nasib aset pertahanan yang sudah memasuki masa pensiun, tetapi juga memastikan proses peremajaan berjalan konsisten. Modernisasi harus diarahkan untuk menghasilkan kekuatan pertahanan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan strategis Indonesia di tengah luasnya wilayah yurisdiksi laut nasional.













Komentar