Filipina dan Bangladesh Darurat BBM, Menkeu Purbaya Pastikan Indonesia Masih Aman


JurnalPatroliNews – Jakarta — Pemerintah memastikan Indonesia belum berada dalam kondisi darurat energi meski sejumlah negara mulai terdampak krisis pasokan akibat konflik di Timur Tengah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa indikator darurat energi tidak hanya dilihat dari tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari ketersediaan pasokan energi di dalam negeri.

“Darurat energi itu bukan di APBN. Kalau suplai berhenti, itu yang berbahaya. Saat ini suplai masih tersedia, jadi belum bisa dikatakan darurat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kondisi sejumlah negara yang telah lebih dulu terdampak. Filipina resmi menetapkan status darurat energi nasional pada 24 Maret 2026 akibat gangguan pasokan bahan bakar. Sementara itu, Bangladesh juga mulai merasakan tekanan serupa.

Terkait lonjakan harga minyak dunia, Purbaya memastikan kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat. Ia menyatakan belum ada rencana untuk mengubah postur APBN 2026 maupun kebijakan subsidi energi dalam waktu dekat.

“APBN kita masih tahan. Saya belum akan mengubah APBN atau subsidi sampai pada titik harga minyak benar-benar melonjak tinggi,” katanya.

Menurutnya, selama harga minyak masih dalam batas terkendali, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan yang ada sembari memantau perkembangan global, terutama dampak konflik terhadap rantai pasok energi.

Purbaya juga memastikan belum ada rencana perubahan kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memilih menjaga stabilitas anggaran sambil menunggu kepastian situasi global.

“Setahu saya belum ada perubahan kebijakan. Jadi anggaran ini jangan diganggu dulu, karena situasinya masih terlalu dini,” ujarnya.

Dari sisi asumsi makro, ia mengungkapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) saat ini berada di kisaran 74 dolar AS per barel, sedikit di atas asumsi APBN 2026 yang berada di level sekitar 70 dolar AS per barel.

Meski demikian, selisih tersebut dinilai masih dalam batas aman dan belum memerlukan penyesuaian kebijakan.

“Masih sekitar 74 dolar AS per barel, atau naik sekitar 4 dolar dari asumsi. Nanti kalau naiknya lebih tinggi, baru kita hitung kembali dampaknya,” pungkasnya.