JurnalPatroliNews – Bali – Polda Bali tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria tak dikenal yang diduga melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang wisatawan perempuan asal China berinisial (22).
Insiden nahas ini terjadi setelah korban mengunjungi sebuah bar di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (23/3) dini hari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi pelaku. “Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Kejadian bermula ketika korban dan rekannya mendatangi sebuah restoran dan bar sekitar pukul 01.00 WITA. Menjelang pukul 04.00 WITA, rekan korban memutuskan pulang lebih dulu. Tak lama berselang, korban pun menyusul pulang dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Berdasarkan keterangan polisi, korban tidak mengingat persis proses kepulangannya, namun tiba-tiba ia sudah berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria berbaju biru gelap.
Korban baru menyadari ada yang salah ketika motor tersebut tidak menuju ke arah penginapannya, melainkan ke area gelap yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan.
“Di lokasi sepi tersebut, pelaku secara paksa membawa korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan. Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya,” jelas Ariasandy.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban kembali ke penginapannya dengan menggunakan navigasi dari ponsel milik korban.
Sesampainya di lokasi, korban yang mengalami trauma hebat segera masuk ke penginapan dan memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi.
Nahas, korban baru menyadari bahwa ponsel iPhone 14 miliknya masih dikuasai oleh pelaku. Saat korban mencoba mengejar keluar, pelaku sudah melarikan diri dari lokasi. Dalam kondisi syok dan ketakutan, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali pada Selasa (24/3).
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan/atau Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














