JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi kekerasan membabi buta dilakukan oleh seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S (32) di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Menggunakan sebilah parang, pelaku menyerang enam orang tetangga dan keluarga dekatnya pada Minggu (29/3/2026) sore.
Nahas, salah satu korban dilaporkan meninggal dunia pada Senin (30/3) pagi setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku bermula dari rumahnya sendiri.
Pelaku awalnya mencekik ibu kandungnya hingga pingsan karena persoalan ponsel. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan di dalam jok motor dan mulai menyasar warga di sekitarnya.
Kronologi Serangan Brutal Saksi mata sekaligus tetangga pelaku, Gunawan, sempat menaruh curiga saat pelaku membeli bensin dan membawa senjata tajam.
Tak lama kemudian, pelaku yang tampak linglung selama tiga hari terakhir mulai mengayunkan parang secara acak.
Korban pertama, Markini (63), dibacok saat sedang menggendong cucunya yang masih balita. Pelaku kemudian menyerang lima orang lainnya secara berturut-turut, termasuk ayah kandungnya sendiri, Suroto (65).
“Pelaku membacok ke arah korban hingga mengenai telinga dan kedua tangan. Cucu korban yang berusia tiga tahun sempat lari ketakutan,” ujar AKP Edy Sutarjo, Senin (30/3).
Satu Korban Jiwa Dari total enam korban yang dilarikan ke RSU, seorang lansia bernama Abu (80) dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.15 WIB tadi pagi. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dekat telinga.
Daftar korban luka lainnya adalah Markini (63), Nyami (65), Darsih (62), Karni (80), dan Suroto (65). Saat ini, para korban selamat masih dalam pemantauan tim medis.
Pelaku Diamankan Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan Supriyanto di Mapolsek Kradenan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat adanya indikasi gangguan jiwa, polisi akan melakukan koordinasi dengan ahli kejiwaan guna menentukan status hukum pelaku.
“Untuk pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.














