JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Penurunan terjadi baik pada harga jual maupun harga pembelian kembali (buyback), mengikuti dinamika pasar logam mulia.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram turun Rp9.000 menjadi Rp2.601.000 per gram, setelah pada perdagangan sebelumnya diperdagangkan di level Rp2.610.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga terkoreksi dengan nominal yang sama, yakni Rp9.000, menjadi Rp2.332.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam saat ini berada di kisaran Rp269.000 per gram.
Pajak Transaksi Masih Berlaku
Dalam setiap transaksi emas batangan, konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan tersebut menetapkan bahwa transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni:
- 0,25 persen bagi pembeli atau penjual yang memiliki NPWP.
- 0,5 persen bagi transaksi oleh pihak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak dipungut secara langsung pada saat transaksi dilakukan dan berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang dipublikasikan Logam Mulia (belum termasuk pajak):
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.350.500 1 gram Rp2.601.000 2 gram Rp5.152.000 3 gram Rp7.710.000 5 gram Rp12.820.000 10 gram Rp25.560.000 25 gram Rp63.735.000 50 gram Rp127.305.000 100 gram Rp254.460.000 250 gram Rp635.840.000 500 gram Rp1.271.400.000 1.000 gram Rp2.541.600.000
Pelaku pasar umumnya mencermati pergerakan harga emas sebagai salah satu indikator investasi aset aman (safe haven), yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, inflasi, hingga perkembangan geopolitik internasional.















Komentar