Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Ikut Menguat

JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.594.000, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya sebesar Rp2.592.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam meningkat Rp7.000 menjadi Rp2.408.000 per gram.

Pergerakan tersebut membuat selisih harga beli dan harga jual kembali mencapai Rp186.000 per gram. Selisih ini menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat sebelum memutuskan membeli maupun menjual emas batangan.

Data harga tersebut merujuk pada pemantauan perdagangan pagi hari. Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan dari Logam Mulia, sehingga calon pembeli maupun penjual perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026

Antam menyediakan emas batangan dalam sejumlah pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap pecahan memiliki harga berbeda sesuai berat emas yang dibeli.

Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercatat pada Senin (12/10/2026), belum termasuk pajak.

  • 0,5 gram: Rp1.347.000
  • 1 gram: Rp2.594.000
  • 2 gram: Rp5.128.000
  • 3 gram: Rp7.667.000
  • 5 gram: Rp12.745.000
  • 10 gram: Rp25.435.000
  • 25 gram: Rp63.462.000
  • 50 gram: Rp126.845.000
  • 100 gram: Rp253.612.000
  • 250 gram: Rp633.765.000
  • 500 gram: Rp1.267.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.534.600.000

Daftar tersebut memberikan gambaran biaya pembelian berdasarkan pecahan emas yang tersedia. Masyarakat tetap perlu memperhitungkan ketentuan harga akhir dan komponen transaksi yang berlaku pada saat pembelian.

Harga Buyback Naik Rp7.000 per Gram

Selain harga jual, harga buyback juga menjadi perhatian pemilik emas batangan yang berencana mencairkan investasinya.

Pada perdagangan Senin ini, harga buyback Antam tercatat Rp2.408.000 per gram, bertambah Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Dengan harga jual emas sebesar Rp2.594.000 per gram, selisih antara harga beli dan buyback mencapai Rp186.000 per gram. Artinya, harga jual kembali yang ditawarkan Antam lebih rendah daripada harga pembelian emas pada hari yang sama.

Perbedaan tersebut perlu diperhitungkan dalam merencanakan investasi emas. Keuntungan maupun kerugian aktual tidak hanya ditentukan oleh perubahan harga harian, tetapi juga oleh harga ketika emas dibeli, harga saat dijual kembali, serta biaya dan potongan yang berlaku.

Perhatikan Ketentuan Pajak Sebelum Bertransaksi

Masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Aturan ini mengalami penyesuaian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut. Dengan demikian, tarif pajak tidak tepat jika disamaratakan menjadi 0,25 persen untuk pembeli ber-NPWP dan 0,5 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, laman resmi Logam Mulia mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Masyarakat disarankan memeriksa simulasi buyback dan ketentuan terbaru sebelum menjual emasnya.

Harga Emas Perlu Dipantau Sebelum Mengambil Keputusan

Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan memberikan perkembangan terbaru bagi masyarakat yang mengikuti pasar logam mulia. Namun, perubahan harga dalam satu hari belum cukup untuk menjadi dasar tunggal dalam menentukan waktu pembelian atau penjualan.

Calon pembeli dapat membandingkan harga berdasarkan gramasi dan anggaran, sedangkan pemilik emas perlu memperhitungkan nilai buyback serta potongan transaksi yang relevan.

Pengecekan berkala melalui laman resmi Logam Mulia menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh informasi harga yang sesuai dengan waktu transaksi. Dengan memahami harga jual, buyback, dan ketentuan perpajakan, keputusan terkait emas batangan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Komentar