Heboh..! Gara-gara Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Dipolisikan. Polda: Segera Kita Jadwal Pemanggilan Pelapor!

JurnalPatroliNews-Jakarta – Usai Ruhut Sitompul, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dilaporkan atas dugaan kasus rasialisme, Polda Metro Jaya, akan menjadwalkan pemeriksaan, terhadap pelapor.

Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan terhadap Ruhut, yang mengunggah, meme, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengenakan baju Adat suku Dani, Papua, di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.

“Dianggap menghina suatu suku tertentu. Tentunya dengan laporan ini, Polda Metro Jaya, nanti penyidik mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kami terima,” katanya, Jumat (13/5/22).

Ia menyebut, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, akan menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi pelapor.

Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan setelah serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya yang dirotasi.

“Nanti setelah ini ya karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima jabatan. Setelah ini akan kami agendakan ya,” lanjutnya.

Diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, pada Rabu (11/5/22) lalu, oleh Petrodes Mega MS Keliduan, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev).

laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/ B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)

Komentar