Jadi Saksi, Hakim Tanya ke Sofyan Djalil: Soal ‘Atensi’ ke Eks Kepala BPN Jakarta

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2020.

Diam-diam, Jaya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu ke PN Jaktim. Pada 28 September 2021, PN Jaktim mengabulkan permohonan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.

Mengetahui hal itu, Menteri ATR/BPN kala itu, Sofyan Djalil, kaget dan melakukan sejumlah pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman. Akhirnya Mabes Polri kembali menetapkan Jaya menjadi tersangka. Bedanya, kali ini Jaya dijadikan tersangka dengan pasal pemalsuan. Jaya tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jakpus namun ditolak.

Jaya akhirnya harus menjalani sidang pidana.

Komentar