JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan alasan di balik penandatanganan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai jaminan kesehatan untuk menteri dan sekretaris menteri yang purna tugas periode 2019-2024.
Ari menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Presiden terhadap anggota kabinetnya.
“Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah wujud perhatian Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang telah purna tugas. Perpres ini hanya berlaku bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Pasal 11 menjelaskan bahwa ini hanya untuk anggota kabinet dan sekretaris kabinet periode tersebut,” ujar Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10/2024).
Menurut Ari, para menteri Kabinet Indonesia Maju telah berkontribusi secara luar biasa selama periode ini, terutama menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan krisis ekonomi.
“Para menteri telah bekerja sangat keras. Bentuk perhatian terhadap mereka yang purna tugas adalah memberikan pelayanan dalam pemeliharaan kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan bagi menteri dan sekretaris kabinet yang telah purna tugas. Perpres ini ditandatangani pada Selasa (15/10/2024) dan dianggap perlu untuk melanjutkan jaminan kesehatan yang sudah diberikan selama mereka aktif.
Jaminan kesehatan ini juga mencakup suami atau istri dari menteri dan sekretaris kabinet, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3).
Untuk menteri atau sekretaris kabinet yang purna tugas dan berusia kurang dari 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan.
Sementara itu, untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purna tugas, jaminan kesehatan akan diberikan seumur hidup.
Pada Pasal 11, dinyatakan bahwa ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan ini hanya berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah purna tugas pada kabinet yang diangkat oleh pemerintahan 2019-2024.
Komentar