Jihad Lawan Densus 88 Ternyata Mantan Yang Sempat Ditangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mabes Polri mengungkapkan Jihad melawan Densus 88 ternyata mantan yang pernah di tangkap berinisial AW, dilepaskan lagi karena dinilai masih bisa dibina.

Dia berinisial AW, seorang pria yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteroris serta mau membakar polres ternyata sudah sempat ditangkap jajaran Polrestabes Bandung.

Tetapi orangnya dilepaskan lagi lantaran di nilai masih dapat di bina

“Kami sampaikan bahwa Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung telah mengamankan AW dirumahnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri kepada pers, Senin (22/11/2021).

Ramadhan menyebut, saat ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pernyataannya dinilai baik dan masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak menahan AW.

“Apalagi posisi Polri tentu selain mengamankan dalam penegakan hukum, Polri juga dapat sebagai aparat yang bertugas melakukan pembinaan terhadap masyarakat sekaligus sebagai pelindung yang mengayomi.

Dengan pertimbangan itu yang bersangkutan dinilai masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan untuk membinanya,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, hanya sekitar tiga setengah jam berada di kantor polisi, AW lalu dilepaskan kembali.

Komentar