Jokowi Minta Pendapat Masyarakat Sebelum Sahkan RUU KUHP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar sosialisasi serta meminta pendapat masyarakat sebelum mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat paham mengenai isi dari RUU KUHP.

“Oleh sebab itu tadi bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” ujar Mahfud MD, dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8). 

Kata Mahfud, pihaknya diminta Jokowi untuk mendiskusikan kembali secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan meminta pendapat serta usul dari masyarakat. 

Diskusi tersebut, kata Mahfud, dilakukan karena hukum merupakan cerminan kesadaran hidup masyarakat. Sehingga, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

Komentar