Jokowi Minta Pendapat Masyarakat Sebelum Sahkan RUU KUHP

“Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” ucapnya. 

Nantinya, diskusi tersebut nantinya akan membahas mengenai 14 masalah pada RUU KUHP. Diskusi akan dilakukan secara terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih di diskusikan itu,” ungkapnya.

Diskusi nantinya dapat dilakukan di gedung DPR maupun di luar gedung DPR atau di lembaga-lembaga pemerintah. Untuk penyelenggara diskusi nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Kominfo.

“Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih di pertanyakan oleh masyarakat untuk lebih di pertajam,” kata Mahfud.

Selain itu, menurut Mahfud diadakannya sosialisasi dan diskusi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara.

“Integritas ke tata pemerintahan kita integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” pungkasnya.

Askara

Komentar