Kapolri Puji Gubernur Bali Soal Pergub Bali No 26/2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat

“Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 sangat sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, sehingga untuk memperkuat implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kepolisian Daerah Bali, Korem 163/Wira Satya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat pada hari Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) tanggal 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kabupaten Gianyar, dan hari ini tepat peringatan satu tahun, yakni pada tanggal 28 Januari 2022,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sebagai Gubernur Bali, orang nomor satu di Pemprov Bali ini diakhir sambutannya sangat berharap dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 bisa dilaksanakan dengan baik melalui adanya dukungan kuat dari Polda Bali dalam sistem pengamanan lingkungan berbasis Desa Adat, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan gangguan keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial di Desa Adat.

Usai mengukuhkan BANKAMDA dan meresmikan Forum SIPANDUBERADAT, Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 1 Tahun 2022. (* – TiR).-

Komentar