JurnalPatroliNews – Jakarta, 21 November 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah JVS, Staf Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan; TBS, Pengelola Kepegawaian Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut pada periode 2015 hingga 2021; dan BF, Bendahara Pengeluaran pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
“Mereka diperiksa terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api yang penting untuk konektivitas wilayah Sumatra Utara tersebut,” kata Febrie.
Kasus ini berfokus pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan transparan dan mendalam.
“Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap setiap penyimpangan dalam proyek ini guna memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara,” jelasnya.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa perkara ini sedang dalam proses penyelidikan yang lebih lanjut, dengan fokus pada tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Proyek yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar ini, jika terbukti terjadi korupsi, berpotensi merugikan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang,” tegasnya.
Kejaksaan Agung mengimbau agar setiap pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan, guna membantu kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar