Kasus Pungli di SMA Bekasi, Komisi X DPR Turut Prihatin

Dalam foto yang beredar, terlihat tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal yang berbeda yang harus dibayarkan orang tua siswa yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.

Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.

Dalam Pergub tersebut, sekolah dibolehkan untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Hal ini nantinya diperuntukkan untuk operasional sekolah.

“Kalau pungutan kan dibolehkan dari Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 tahun 2022 yang dikeluarkan bulan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan untuk menyumbang,” jelasnya.

Komentar