JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengkaji kebijakan larangan mudik menggunakan sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi pada musim Lebaran 2026.
Usulan ini didasari oleh data tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua setiap tahunnya.
Dalam rapat kerja bersama jajaran Kemenhub di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/2/2026), Huda memaparkan bahwa hampir 50 persen insiden kecelakaan selama periode angkutan lebaran didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Kondisi fisik pengendara yang mudah lelah serta ketidaksesuaian kendaraan untuk perjalanan jarak jauh menjadi pemicu utama fatalitas di jalan raya.
“Saya mohon dikaji ulang, apakah mungkin tahun ini mulai diterapkan larangan penggunaan sepeda motor untuk mudik, terutama yang lintas provinsi. Ini penting untuk menekan angka kecelakaan yang selalu tinggi dari tahun ke tahun,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Huda menekankan bahwa Kemenhub masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemetaan dan koordinasi sebelum arus mudik Ramadan 2026 dimulai. Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa larangan ini harus dibarengi dengan penyediaan solusi transportasi alternatif oleh pemerintah.
Ia menyarankan agar pemerintah menambah kuota layanan mudik gratis atau angkutan kolektif yang lebih aman bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan motor karena keterbatasan biaya.
Konversi moda transportasi ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjamin keselamatan warga tanpa menghilangkan hak mereka untuk pulang kampung.
“Pak Menteri bisa berkoordinasi lintas sektoral agar kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor bisa difasilitasi melalui angkutan lebaran yang lebih memadai dan terjamin keamanannya,” pungkas Huda.
Wacana ini diharapkan menjadi pemantik bagi Kemenhub untuk segera menyusun regulasi teknis yang komprehensif guna menciptakan momentum mudik 2026 yang lebih aman dan minim kecelakaan.














