Kedepankan Ultimum Remedium, Hakim PN Cirebon Vonis Pidana Pengawasan dan Wajib Mengaji Bagi Anak

JurnalPatroliNews – Cirebon- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cirebon menelurkan sebuah keputusan hukum yang dinilai sangat edukatif dan menyentuh aspek religi terhadap seorang anak bawah umur yang terbukti melakukan tindak pidana.

Anak yang duduk di kursi pesakitan tersebut dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan lantaran terbukti melakoni aksi penganiayaan berat terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Sebagai kompensasi hukum atas perbuatannya, sang hakim menjatuhkan vonis berupa pidana pengawasan yang disertai dengan akumulasi syarat khusus berupa kewajiban mengumandangkan azan seminggu sekali.

Amar putusan yang mencuri perhatian publik tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum di gedung Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin kemarin.

Dalam berkas dakwaan, Anak dinilai terbukti secara sah melakukan aksi pembacokan langsung ke tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmawan menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama enam bulan kepada terdakwa anak tersebut.

Kendati demikian, hukuman kurungan badan itu diputuskan tidak perlu dijalani oleh Anak dengan syarat dirinya wajib melewati masa pidana pengawasan selama satu tahun penuh tanpa melakukan tindak pidana susulan.

Guna memperbaiki moralitas pelaku, hakim menyuntikkan syarat khusus yang mewajibkan sang remaja untuk aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Rahmawan memaparkan bahwa Anak diwajibkan untuk mengumandangkan azan shalat magrib sebanyak satu kali dalam seminggu selama kurun waktu satu bulan penuh.

Selain menjadi muazin darurat, Anak juga dibebani kewajiban hukum untuk mengikuti kelas pembelajaran membaca kitab suci Al-quran sebanyak tiga kali dalam seminggu selama satu bulan.

Seluruh rangkaian sanksi pembinaan mental keagamaan tersebut diperintahkan untuk dilaksanakan pasca-shalat magrib di Masjid Al Marqi yang berlokasi di lajur Jalan Simaja Utara, Kelurahan Drajat, Kota Cirebon.

Selama bergulirnya masa percobaan tersebut, pihak Penuntut Umum diperintahkan melakukan pengawasan ketat yang disokong proses pembimbingan dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan.

Kronologi Pengaruh Minuman Keras Hingga Kegagalan Proses Diversi

Runtutan petaka kriminal ini bermula pada Kamis malam di penghujung bulan April ketika Anak dijemput oleh rekannya untuk berpesta minuman beralkohol di sebuah rumah.

Seusai menenggak miras, Anak bersama dua temannya memacu motor guna mengambil sebilah celurit di area kebun yang sedianya dipersiapkan untuk tawuran melawan kelompok Team Konten RTR.

Lantaran agenda tawuran antar-geng dari kelompok Team Kesambi Official ini batal direspons musuh, pelaku memutuskan pulang berboncengan tiga pada waktu Jumat subuh.

Di tengah kepungan pengaruh alkohol, laju kendaraan motor yang ditumpangi para pelaku hampir menabrak pengendara sepeda motor lain di jalanan.

Insiden hampir tabrakan tersebut memicu teriakan dari sang pengendara motor yang seketika dinilai sebagai tantangan dan memicu amarah dari pihak Anak.

Kedua kendaraan tersebut kemudian berhenti di tepi jalan, di mana Anak langsung turun menghampiri korban sembari menenteng senjata tajam jenis celurit.

Aksi pembacokan spontan pun meletus di mana sabetan celurit dari pelaku secara telak mengenai bagian pelipis mata korban hingga mengucurkan darah segar.

Nahas bagi pelaku, saat dirinya hendak melarikan diri dari lokasi kejadian, tubuh Anak berhasil didekap dan ditahan oleh korban hingga akhirnya diringkus oleh warga dan polisi.

Mengingat usia pelaku yang baru menginjak enam belas tahun pada saat kejadian, aparat penegak hukum sepakat menerapkan instrumen Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hakim Rahmawan menjelaskan bahwa pihak pengadilan sebenarnya sudah berupaya maksimal untuk menempuh jalur damai atau diversi di luar persidangan.

Namun jalan damai tersebut kandas di tengah jalan akibat faktor keterbatasan ekonomi di mana keluarga Anak tidak sanggup melunasi biaya pengobatan medis yang diminta korban.

Berdasarkan lembar analisis psikologis, majelis hakim menilai Anak tengah berada dalam fase krisis identitas serta belum matang dalam memikirkan dampak buruk dari pengambilan keputusan.

Melihat adanya secercah keinginan dari dalam diri Anak untuk menekuni nilai agama, hakim beralasan menempatkan pelaku di bawah binaan Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi.

Langkah penjatuhan pidana alternatif ini diambil sebagai pilihan terakhir atau ultimum remedium demi memberikan asas manfaat yang luas bagi masa depan Anak, keluarga, serta masyarakat.

Komentar