JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang.
Penahanan ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penerimaan uang sebesar 840 juta rupiah dalam proses penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Keputusan penahanan terhadap tersangka P diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang cukup.
Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen surat, keterangan saksi, serta petunjuk barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum tersebut.
Tersangka P kini dijerat dengan sangkaan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan bersih-bersih internal serta menjaga integritas institusi dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap dalam penanganan perkara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, JAM-PIDSUS melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan.
Tersangka P saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum yang berlaku.














