JurnalPatroliNews | Jakarta – Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program pelatihan vokasi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini ditujukan untuk membantu peserta meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki dunia kerja maupun merintis usaha mandiri.
Kemnaker menjelaskan bahwa calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan pendaftaran, mulai dari menyiapkan dokumen pendukung hingga menjalani proses verifikasi dan seleksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Dokumen yang perlu disiapkan
Calon peserta diprioritaskan berasal dari kalangan pekerja yang mengalami PHK selama periode 2024–2026. Untuk membuktikan status tersebut, pendaftar perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) sesuai ketentuan. Surat itu harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.
Cara mendaftar melalui SkillHub
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah memiliki akun, pendaftar mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti apabila memenuhi ketentuan.
Berikutnya, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Pendaftaran juga bisa melalui jalur kelompok
Selain mendaftar secara mandiri, calon peserta dapat mengikuti mekanisme pendaftaran kelompok. Pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Melalui program ini, Kemnaker mendorong pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan kesempatan peningkatan keterampilan sebagai bekal menghadapi kebutuhan pasar kerja. Pelatihan vokasi diharapkan dapat memperluas peluang memperoleh pekerjaan baru sekaligus mendukung tumbuhnya wirausaha mandiri.
Calon peserta disarankan memeriksa persyaratan dan informasi program melalui kanal resmi Kemnaker sebelum mendaftar, termasuk memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.














Komentar