JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Cakung.
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga kuat menjadi pelaku dalam perkara tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya aksi tangkap tangan oleh warga sekitar.
Warga memergoki tindakan asusila tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Pulogebang Kecamatan Cakung.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang baru menginjak usia dua belas tahun sedangkan laporan resmi diajukan oleh ibu kandung korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara aksi bejat terduga pelaku disinyalir telah dilakukan secara berulang kali sejak tahun dua ribu dua puluh lima.
Kronologi pengungkapan bermula saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pengurus RT bersama warga telah mengamankan pelaku.
Saat digerebek oleh warga sekitar korban ditemukan di dalam kamar mandi sedangkan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol bagian atap rumah.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh massa yang langsung mengadang pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Lina Yuliana membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pemeriksaan intensif sedang berjalan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk pakaian korban, pakaian tersangka, serta hasil visum resmi dari Rumah Sakit Polri.
Atas tindakan pidana tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal ketentuan undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal dua belas tahun penjara.















Komentar