Kereen..! Selain Larang ASN Bukber, Ini Kebijakan Jokowi Selama Ramadhan

JurnalPatroliNews -Jakarta –Pemerintah RI, telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/23) lalu melalui sidang Isbat, yang dilakukan Kementrian Agama dan disaksikan beberapa Organisasi Keagamaan.

Berkaitan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan Puasa tahun 2023 ini.

Dalam kebijakan itu, ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Pusat Dan Daerah.

Berikut kebijakan yang dikeluarkan Jokowi;

  1. Larangan Buka Puasa Bersama.

Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat Negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari Pandemi menuju Endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.

Berikutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para Kepala Daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan atau Lembaga.

  1. Memajukan dan menambahkan Hari Cuti Lebaran.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Kebijakan baru, yaitu memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023, dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik.

  1. THR Cair lebih awal.

Selain memajukan dan menambah Cuti bersama, Pemerintah juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal diberikan, paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.

Diketahui, Perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Jokowi berharap, jika THR sudah cair pada 18 April, maka para pekerja bisa mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malamnya.

Komentar