JurnalPatroliNews | Singkawang – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Singkawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status legalitas operasional Bandara Singkawang, termasuk dokumen perizinan, klasifikasi bandara, hingga jenis pesawat yang telah memenuhi ketentuan untuk beroperasi.
Menurut Herman, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai aspek administrasi, teknis, dan keselamatan penerbangan yang menjadi dasar operasional sebuah bandar udara.
“Saya meminta Wali Kota Singkawang berbicara secara jujur kepada masyarakat dan membuka seluruh dokumen perizinan Bandara Singkawang. Publik berhak mengetahui sejauh mana legalitas operasional bandara tersebut telah dipenuhi,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (20/7/2026).
Soroti Status Perizinan dan Operasional
Herman mengatakan sejak 2021 Pemerintah Kota Singkawang aktif mendorong percepatan operasional Bandara Singkawang. Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Selain status izin operasional, ia juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai penggunaan pesawat yang melayani penerbangan dari dan menuju Bandara Singkawang.
Menurut Herman, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh izin telah lengkap, tunjukkan kepada publik. Jika masih ada tahapan yang sedang diproses, sampaikan secara terbuka. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Minta Kemenhub dan Pengelola Bandara Berikan Penjelasan
Selain kepada Pemerintah Kota Singkawang, Herman juga meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bersama pengelola Bandara Singkawang menyampaikan informasi resmi mengenai legalitas operasional bandara.
Ia berharap penjelasan tersebut mencakup status sertifikasi operasional, klasifikasi bandara, kapasitas landasan pacu, serta tipe pesawat yang diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
Menurutnya, kejelasan informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan pengguna jasa transportasi udara.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Herman juga mendorong DPRD Kota Singkawang menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional bandara.
Ia menyebut pihak-pihak yang dapat dimintai penjelasan antara lain pengelola Bandara Singkawang, maskapai penerbangan, donatur pembangunan bandara, unsur TNI Angkatan Udara, serta Pemerintah Kota Singkawang.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aspek legalitas operasional bandara kepada masyarakat.
Transparansi Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik
Herman menegaskan permintaannya bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai keberadaan bandara merupakan kebanggaan sekaligus simbol kemajuan suatu daerah. Oleh karena itu, seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan dan legalitas operasional perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat maupun pengguna jasa penerbangan.
“Saya berharap tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Cara terbaik mengakhirinya adalah dengan membuka informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menunggu Tanggapan Pemerintah Kota
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Herman Hofi Munawar terkait legalitas operasional Bandara Singkawang, status perizinan, jenis pesawat yang diizinkan beroperasi, maupun informasi mengenai penggunaan pesawat sewaan.















Komentar