Baru Dibentuk, Komisi Reformasi Polri Sudah Terima 100+ Permohonan Audiensi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan telah menerima lebih dari 100 permintaan audiensi dari berbagai kelompok masyarakat sejak komisi ini dibentuk. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa tingginya antusiasme publik mencerminkan besarnya harapan terhadap perubahan di tubuh Polri.

“Ada lebih dari 100 kelompok yang bersurat. Mereka ingin audiensi untuk memberi masukan,” ujar Jimly saat ditemui di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menilai lonjakan permohonan tersebut menunjukkan bahwa agenda reformasi kepolisian tengah menjadi perhatian luas di masyarakat.

Sejumlah tokoh dan organisasi telah diterima komisi, antara lain mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, serta perwakilan institut peradaban.

Menurut Jimly, keberagaman pihak yang datang menandakan besarnya kepedulian lintas kalangan terhadap arah pembenahan Polri. “Banyak yang ingin memberi pandangan. Semuanya kita tampung terlebih dahulu,” katanya.

Sekretariat komisi kini tengah mendata setiap masukan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Jimly menjelaskan bahwa fase awal kerja komisi memang fokus pada penjaringan aspirasi sebelum memasuki tahap penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Pada bulan kedua, kita mulai menyaring. Arah kebijakan reformasi seperti apa. Ujungnya pasti menyentuh perubahan undang-undang,” ujarnya.

Masukan yang diterima terbagi dalam dua kategori, yakni usulan pembenahan kebijakan dan masukan terkait penanganan kasus. “Kalau yang menyangkut operasional kasus dan relevan, akan kita rekomendasikan langsung ke kapolri yang juga anggota komisi,” tambah Jimly.

Komisi sebelumnya membuka kanal pengaduan publik melalui nomor WhatsApp dan alamat email untuk memudahkan masyarakat mengajukan pendapat.

Nomor 08131797771 dan email [email protected] disediakan sebagai sarana penyampaian aspirasi. Komisi berharap proses penjaringan ini dapat memetakan persoalan serta kebutuhan mendesak dalam reformasi kepolisian.