JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (5/2/2026).
Persidangan kali ini menjadi titik krusial karena mengungkap sejumlah kontradiksi dalam kesaksian para dokter, terutama mengenai rantai komando instruksi konsultasi serta keabsahan persetujuan tindakan medis kepada keluarga pasien.
Dinamika persidangan menyoroti alur penanganan pasien anak bernama Aldo yang didiagnosa mengalami gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung.
Saksi dr. Indria Savitri dalam keterangannya menjelaskan bahwa ia menerima peralihan pasien Aldo dari IGD sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi dokter spesialis jantung, dr. Bayu Kuncoro, untuk penanganan rawat bersama.
Namun, dr. Indria memberikan pernyataan yang berubah-ubah di hadapan majelis hakim terkait asal instruksi tersebut. Awalnya, ia menyebut adanya instruksi spesifik dari terdakwa untuk menghubungi dr. Bayu, namun kemudian mengklarifikasi bahwa instruksi dr. Ratna bersifat umum tanpa menyebut nama dokter spesialis tertentu.
Persoalan lain muncul dalam kesaksian dr. Aditya Preno yang menerima peralihan pasien pada pukul 19.30 WIB.
Ia mengaku telah memberikan penjelasan medis kepada pihak keluarga sebelum menyuntikkan obat penunjang fungsi jantung (dobutamin dan dopamin) berdasarkan advis dokter spesialis.
Namun, fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang saat dr. Aditya menyatakan bahwa penjelasan tersebut disampaikan kepada seorang laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan orang tua kandung Aldo, Yanto dan Entin.
Ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang memberikan persetujuan tindakan medis ini menjadi perhatian serius.
Sebagai pasien di bawah umur, persetujuan medis seharusnya diberikan oleh orang tua atau wali sah agar tindakan tersebut memiliki kekuatan hukum dan etika yang valid.
Pernyataan dr. Aditya yang menunjuk orang lain di luar orang tua kandung sebagai penerima penjelasan medis membuka celah mengenai validitas prosedur administratif rumah sakit.
Rangkaian kesaksian ini menunjukkan bahwa perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih tidak hanya berfokus pada hasil klinis, tetapi juga pada tata kelola komunikasi dan prosedur persetujuan di lingkungan medis.
Kontradiksi internal dalam kesaksian dokter serta ketidakpastian pihak pemberi izin tindakan kini menjadi poin krusial yang harus dinilai oleh majelis hakim guna mengungkap kebenaran materiil di balik kasus kematian pasien anak tersebut.














