Korban Penipuan Rp 1,3 M Cabut Laporan, Polisi Lepas Ajudan Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi melepas selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, kasus penipuan itu telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ajudan Pribadi pun dilepas sejak 20 April lalu.

“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5).

Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi sepakat dengan korbannya, AL untuk membayar segala kerugian yang ditimbulkan. Laporan pun telah dicabut.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” terangnya.

Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap pada Minggu (11/3) di Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar.

Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengaku, uang dari hasil kejahatan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Komentar