JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikabarkan digelar oleh Caretaker Agus R. Wisas dengan alasan demi konsolidasi dan soliditas pengusaha, kini menuai protes keras dari salah satu kubu calon ketua.
Menurut Suhartawan Hutapea, SH.MH., dari Law Firm IMS & Associates selaku kuasa hukum calon Ketua Kadin Tangsel Arnovi, pelaksanaan Mukota tersebut dinilai cacat hukum dan ilegal.
Ia menyebutkan, hal ini berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sudah didaftarkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/12/2025).
“Kami tegaskan bahwa Mukota IV Kadin Tangsel ini cacat hukum. Klien kami, Bapak Arnovi, telah secara resmi mendaftarkan gugatan PMH di PN Tangerang terkait pelaksanaan Mukota ini.
Oleh karena proses hukum sedang berjalan, seharusnya semua pihak menghargai dan tidak memaksakan pelaksanaan Mukota,” ujar Awan, perwakilan Law Firm IMS & Associates dalam keterangan persnya.
Awan menambahkan bahwa produk atau keputusan yang dihasilkan dari Mukota IV Kadin Tangsel pada 3 Desember 2025 adalah cacat hukum.
Selain menggugat secara perdata, pihak Arnovi juga telah menempuh langkah pidana dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pendaftaran calon ketua Kadin Tangsel.
“Selain gugatan di PN, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pendaftaran calon ketua Kadin.
Ini adalah indikasi adanya masalah serius di balik proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel,” kata Isram SH MH, Managing Partner Law Firm IMS & Associates.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya menegakkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Kadin dalam proses pemilihan kepemimpinan.
Dengan adanya gugatan di PN Tangerang dan laporan polisi tersebut, keabsahan seluruh rangkaian dan hasil Mukota IV Kadin Tangsel dipertanyakan.
Pihak Arnovi berharap seluruh pihak, termasuk Caretaker Kadin Tangsel, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mukota yang terkesan dipaksakan di tengah gugatan dan laporan pidana ini hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memecah soliditas pengusaha di Tangsel,” tutup kuasa hukum Arnovi.














