JurnalPatroliNews -Sorong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan upaya perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh orang asli Papua (OAP).
Sejak diberlakukan pada 2002, total dana otsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke Tanah Papua telah melampaui Rp200 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai masih menyisakan persoalan tata kelola dan potensi kerawanan korupsi.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan lokakarya pencegahan korupsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/12/2025).
Dian menegaskan bahwa perencanaan menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan anggaran. Ia mengingatkan agar dana otsus tidak justru menambah kerentanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat praktik korupsi yang terus berulang.
“Dana otsus yang sudah mencapai Rp200 triliun sejak 2002 jangan sampai menjadi rawan dan rapuh hanya karena perilaku kita tidak berubah, masih main-main dan masih korupsi,” ujar Dian.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPK mendorong dua fokus perbaikan utama. Pertama, penguatan Sistem Integrasi Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah. KPK meminta agar tiga aplikasi utama diintegrasikan, yakni Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otonomi Khusus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Papua (SIP3).
Selama ini, dana otsus masih bercampur dengan anggaran lain sehingga sulit ditelusuri penggunaannya. Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait efektivitas dan manfaat dana otsus.
“Kami ingin mengunci pengelolaan dana otsus melalui sistem, sehingga jelas peruntukannya dan tidak bisa disalahgunakan,” jelas Dian.
Dengan sistem terintegrasi tersebut, program yang dibiayai dana otsus akan terkunci dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Aksi Pembangunan Papua (RAP3).
Integrasi ini telah ditindaklanjuti melalui surat edaran bersama tiga kementerian dan mulai diterapkan sejak 15 Juli 2025.
Fokus kedua yang didorong KPK adalah pembenahan pendataan orang asli Papua. Setelah sistem keuangan diperbaiki, validitas data penerima manfaat menjadi kunci agar dana otsus tepat sasaran.
“Sudah dibuat uangnya untuk siapa, tapi siapa OAP-nya? Datanya benar atau tidak? Itu persoalan yang harus dibenahi,” kata Dian.
Untuk itu, KPK mendorong setiap daerah di Tanah Papua memiliki regulasi khusus terkait pendataan OAP. Hingga kini, baru Provinsi Papua Barat yang memiliki peraturan daerah khusus (perdasus) tentang OAP, yakni Perdasus Nomor 4 Tahun 2023.
“Di Provinsi Papua Barat Daya belum ada perdasus OAP. Ini yang kami dorong agar segera dibentuk seperti di Papua Barat,” tuturnya.
Melalui perbaikan tata kelola keuangan dan validasi data OAP, KPK berharap dana otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan martabat masyarakat asli Papua.
Kegiatan seminar tersebut turut dihadiri sekretaris daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan kepala daerah di Papua Barat Daya.














