KPK Temukan Lubang Tambang Ilegal di Sebayur Besar, Diduga Sudah Beroperasi 15 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Lokasi tersebut berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo, kawasan strategis yang menjadi habitat satwa langka Komodo sekaligus destinasi wisata unggulan Indonesia.

Aktivitas tambang ilegal ini terdeteksi setelah KPK melakukan pemantauan lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, menyebut temuan itu menambah daftar panjang penambangan ilegal di Indonesia.

Dari pantauan tim, tidak ditemukan pekerja tambang, namun sejumlah pipa besar, lubang galian, dan area tanah terbuka terlihat jelas. Lokasi tambang dapat dijangkau hanya dengan berjalan kaki sekitar 15 hingga 20 menit dari bibir pantai.

Dian mengungkapkan informasi bahwa aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2010. Ia menegaskan bahwa KPK turun langsung untuk memastikan tidak ada keterlibatan pejabat negara atau aparat yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Ia khawatir aktivitas tambang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pariwisata premium di Labuan Bajo.

KPK telah menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Bupati Manggarai Barat agar segera dilakukan penindakan.

Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan juga menjadi perhatian karena dapat mencemari laut dan membahayakan satwa serta manusia.

Pulau Sebayur Besar dikenal sebagai titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving, dengan jarak sekitar 20 menit perjalanan speedboat dari Labuan Bajo. Kerusakan lingkungan di kawasan ini berpotensi mempengaruhi ekosistem laut dan habitat Komodo.

Salah satu sumber tepercaya mengungkap bahwa aktivitas tambang dilakukan pada malam hari menggunakan mesin bor berukuran besar yang mampu menembus tanah hingga puluhan meter.

Ia mengaku pernah melihat empat orang melakukan penggalian sedalam 50 meter hanya 20 meter dari pantai. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang anggota Polres Manggarai Barat berinisial W.

Sumber itu bahkan menyebut bahwa hasil galian berupa lumpur emas dijual ke Lombok dalam jumlah besar. Namun, polisi berinisial W tersebut membantah keterlibatan dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Dengan temuan ini, KPK berharap segera ada langkah tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal demi melindungi lingkungan, habitat Komodo, serta keberlangsungan pariwisata di Manggarai Barat.