KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan, Ternyata Ini Alasannya

JurnalPatroliNews Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membatalkan lelang aset milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Lembaga antirasuah itu berdalih tindakannya sudah sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Agung dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000. Putusan ini diketuk pada 2 Juli 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agung tak kunjung membayar uang pengganti itu. “Sehingga kami akan segera melelang aset yang telah disita,” tegasnya.

Lelang aset ini sesuai amar putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana bisa disita. Lalu dilelang. Hasil lelang untuk menutupi uang pengganti.

Ali mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu telah berkekuatan hukum lantaran Agung tidak mengajukan banding. Begitu pula jaksa KPK.

Lantaran tenggat waktu sebulan itu telah terlewati, KPK bisa melelang aset Agung. Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai asetnya saat perkara masih tahap penyidikan.

Lelang akan digelar pada 8 September 2021. Ada lima bidang tanah berikut bangunannya yang ditawarkan. Pertama, tanah seluas 734 meterpersegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu bersertifikat hak milik. Harga limitnya Rp 1.241.739.000 dengan uang jaminan Rp 250 juta.

Kedua, tanah seluas 566 meter persegi berikut bangunannya di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. Harga limitnya Rp 1,01 miliar dengan uang jaminan Rp 220 juta.

Ketiga, tanah seluas 8.396 meter persegi berikut bangunannya di di Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. “Dilelang dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar,” tutur sebut Ali.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi juga terletak di Kedaton. Sertifikat hak milik atas namaAgung. Aset ini ditawarkandengan harga limit Rp 9.339.266.000. Uang jaminannya Rp 2 miliar.

Terakhir, KPK menawarkan tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 835 meter persegi. Tanah itu bersertifikat hak milik di Kedaton, Bandar Lampung. Dilelang dengan harga limit Rp 3.292.522.000. Uang jaminannya Rp 650 juta.

Agung tak terima aset-aset itu dilelang. Alasannya, ada yang milik keluarganya. Ia pun mengajukan gugatan terhadap KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agung meminta agar pengadilan memerintahkan KPK menunda sita eksekusi dan lelang harta benda milik keluarganya yang berbentuk tanah dan bangunan itu. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Agung sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi Rp 100 miliar kurun 2015-2019.

Atas fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang peng­ganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pertimbangan yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah seharusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi di wilayahnya. Namun hal itu tidak dilakukannya. Agung justru menjadi pelaku korupsi dan melakukannya berulang.

Komentar