KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai aliran dana mencapai Rp 85 miliar.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa Rizky Junianto, pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

Rizky diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, untuk periode September 2024–2025. Namun, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), KPK juga telah memeriksa dua PNS Kemenaker lainnya, yakni Harry Ayusman dan Ilyasa Darusalam. Harry diketahui merupakan Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur.

Keduanya diperiksa terkait dugaan aliran dana haram hasil pemerasan yang dilakukan oknum pejabat dan pegawai Kemenaker.

“Didalami terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan RPTKA dan mengalir ke sejumlah pihak. Hal ini dikonfirmasi kepada para saksi yang diperiksa,” jelas Budi.

Jumlah dana hasil pemerasan ini sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 53,7 miliar, namun penyidikan terbaru menemukan total mencapai Rp 85 miliar. Dana tersebut dikumpulkan oleh oknum pejabat dan pegawai Kemenaker periode 2019–2024 dan dibagi ke sejumlah pihak dengan berbagai modus, termasuk “uang dua mingguan” yang diterima 85 pegawai Direktorat PPTKA senilai total Rp 8,94 miliar.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi hingga staf pelaksana di Direktorat PPTKA Kemenaker.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga dibeli menggunakan hasil pemerasan tersebut.

“Penyitaan aset dilakukan untuk pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian negara. Barang bukti meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Budi.

Lebih dari 20 agen tenaga kerja asing (TKA) juga telah diperiksa untuk memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA.

“KPK memastikan setiap aliran dana yang tidak sah akan ditelusuri hingga tuntas,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan korupsi terbesar di sektor ketenagakerjaan, mengingat nilai kerugian dan jaringan pelaku yang melibatkan lintas jabatan di internal Kemenaker.