JurnalPatroliNews – Jakarta – Kisah memilukan menimpa Muhammad Izul (25), pemuda asal Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Tangis sang ibu, Mursina, pecah saat mengadukan nasib anaknya kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Keluarga sebelumnya didera kepanikan setelah diminta uang tebusan sebesar Rp40 juta oleh pihak perusahaan tempat MI ditahan.
MI diketahui berangkat menuju Kamboja pada April 2025 melalui agen tidak resmi dengan janji pekerjaan bergaji tinggi.
Namun, setibanya di sana, dokumen pribadi seperti paspor langsung disita. MI dipaksa bekerja di perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan scam internasional. Selama hampir sepuluh bulan, ia mengaku kerap mengalami penganiayaan dan perlakuan kasar karena beban kerja yang tidak manusiawi.
Mendapati laporan tersebut, Haji Uma segera mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, serta menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Phnom Penh.
Haji Uma menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan kemanusiaan yang mendesak, mengingat kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas untuk memenuhi tuntutan tebusan tersebut.
Dalam proses advokasi, Haji Uma sempat menyarankan MI untuk mencari celah melarikan diri dan menuju kantor perwakilan RI jika memungkinkan.
Beruntung, MI berhasil meloloskan diri dari penyekapan dan mencapai kawasan perbatasan Banteay Meanchey sebelum akhirnya mendapatkan perlindungan resmi dari KBRI.
Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa saat ini korban sudah berada dalam pengamanan pihak berwenang Indonesia di Kamboja.
Haji Uma juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat Aceh agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.
Ia mengingatkan bahwa janji gaji besar sering kali merupakan jebakan menuju eksploitasi dan pemerasan.
Keberhasilan penyelamatan MI diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi warga lain agar selalu memverifikasi legalitas agen tenaga kerja sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.














