JurnalPatroliNews | Lumajang – Misteri kematian seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban berinisial MTA alias Merinda Tri Agustin (22) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, IR (18), yang masih tinggal di lingkungan yang sama.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat. Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal mengarah kepada pelaku berdasarkan keterangan para saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” ujar Ari, Senin (6/7/2026).
Berawal dari Pertemuan Berdua
Hasil pemeriksaan mengungkap, pada Kamis (2/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pelaku sempat pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam.
Setelah itu, IR mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban, keduanya masuk ke dalam rumah dan sempat berhubungan intim.
Namun suasana berubah ketika terjadi perselisihan di antara keduanya. Menurut penyidik, korban merasa kesal karena pelaku lebih memilih bermain telepon genggam setelah mereka bersama.
Pertengkaran yang semula dipicu persoalan tersebut kemudian semakin memanas hingga korban melontarkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.
Emosi Memuncak hingga Berujung Pembunuhan
Ucapan korban diduga memicu emosi pelaku hingga kehilangan kendali.
AKP Ari menjelaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu sebelum kembali dan memukul korban beberapa kali.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di samping lemari namun masih berteriak dan melakukan perlawanan.
Untuk menghentikan teriakan korban, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di kamar. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan celana jins milik korban hingga perempuan tersebut meninggal dunia.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban berulang kali menghina orang tuanya dengan kata-kata kasar,” jelas Ari.
Sempat Membuat Alibi
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang hanya berjarak dekat dari lokasi kejadian.
Sebelumnya ia sempat menyimpan sepeda motor yang digunakan mengantar korban, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki.
Keesokan harinya, pelaku bahkan meminta salah seorang teman korban yang juga tetangganya untuk memeriksa kondisi korban.
Menurut penyidik, tindakan tersebut hanyalah upaya pelaku menciptakan alibi sekaligus memastikan korban telah meninggal dunia agar dirinya tidak dicurigai.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.














Komentar