Modus Kongkalikong Proyek Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi besar.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ini kini resmi menjerat seorang petinggi korporasi swasta.

Tersangka baru tersebut diketahui berinisial AM selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kepastian status hukum ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekayasa Tender dan Modus Penggelembungan Harga Motor Listrik

Dalam konstruksi perkara, Andri Mulyono diduga kuat berperan sebagai otak penyedia komoditas sepeda motor listrik untuk operasional program MBG.

Padahal, PT YAT selaku perusahaan pemenang proyek sejak awal terbukti tidak memenuhi kriteria baku serta persyaratan administrasi sebagai vendor pengadaan.

Demi memenangkan proyek, tersangka diduga melakukan kongkalikong untuk mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Nilai HPS untuk satu unit sepeda motor listrik tersebut sengaja didongkrak secara melawan hukum hingga menyentuh angka sekitar Rp 47 juta.

Langkah manipulatif ini sengaja dilakukan agar harga penawaran dari vendor bentukan tersangka bisa mendekati batas pagu anggaran yang tersedia.

Syarief Sulaeman memaparkan bahwa total alokasi anggaran yang dikucurkan negara dalam proyek pengadaan sektoral ini mencapai angka Rp 1,1 triliun.

“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum dan dikondisikan tidak riil apa adanya,” tegas Syarief Sulaeman.

Siasat Akuisisi Korporasi dan Temuan Kendaraan Mangkrak di Sentul

Penyelidikan mendalam Kejagung juga membongkar siasat tersangka yang nekat berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.

Komunikasi ilegal tersebut bahkan sudah terjalin jauh sebelum proses tender resmi pengadaan barang dan jasa dimulai secara kelembagaan.

Tersangka juga sempat menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, guna menjaring informasi rahasia proyek.

Mengetahui perusahaannya tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, Andri mengakalinya dengan mengakuisisi korporasi lain berinisial PT ASE lewat bantuan rekanan berinisial AA.

Ironisnya, meski pengerjaan proyek karut-marut, tersangka dilaporkan telah berhasil mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen dari kas negara.

Pencairan anggaran total tersebut mulus mengalir setelah tersangka nekat memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) seolah perakitan telah rampung sesuai spesifikasi.

Padahal, hasil audit menunjukkan kualitas fisik dan spesifikasi teknis motor listrik tersebut sama sekali tidak memenuhi standar kebutuhan operasional BGN.

Saat ini, ribuan unit motor listrik hasil korupsi tersebut ditemukan masih menumpuk dan mangkrak di sebuah gudang di kawasan Sentul, Bogor.

Pihak kejaksaan memastikan tidak akan menyita seluruh kendaraan tersebut agar sisa unit yang laik pakai tetap dapat digunakan demi pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Atas perbuatan lancungnya yang merugikan keuangan negara, Andri Mulyono kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).