JurnalPatroliNews – Sarolangun – Jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan hitam lintas provinsi dalam jumlah yang sangat fantastis.
Operasi penyergapan taktis yang dilancarkan oleh Tim Rajawali tersebut sukses mengamankan komoditas barang haram ilegal dengan nilai ekonomis luar biasa.
Petugas menyita sedikitnya 53 ribu butir pil diduga ekstasi serta 897 unit cartridge vape yang terindikasi kuat mengandung sediaan zat kimia jenis Etomidate.
Rangkaian barang bukti bernilai tinggi tersebut diselundupkan dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan satu unit minibus modern.
Aparat bergerak cepat menghentikan laju mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai oleh para pelaku di jalan lintas.
Pencegatan tersebut dilakukan saat kendaraan target sedang menepi di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB tersebut, dua orang pria berinisial S dan BS langsung diringkus tanpa perlawanan.
Siasat Kamuflase di Ruang Ban Serep dan Peta Rute Trans-Sumatera
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, membenarkan bahwa keberhasilan pengungkapan kakap ini berawal dari analisis informasi akurat masyarakat.
Tim Rajawali langsung menggelar penyelidikan lapangan guna melacak keberadaan mobil yang disinyalir kuat membawa pasokan narkoba tersebut.
Saat penggeledahan fisik dilakukan dengan disaksikan oleh saksi sipil setempat, petugas sempat terkecoh sebelum akhirnya membongkar tempat penyimpanan khusus.
Sindikat ini memodifikasi ruang penyimpanan ban serep kendaraan untuk menyembunyikan puluhan paket narkotika agar lolos dari pemeriksaan petugas di perbatasan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo serta 897 cartridge yang diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa,” papar AKP Fatkur Rohman.
Pihak penyidik mencatat bahwa total berat bruto dari puluhan ribu pil ekstasi sitaan tersebut mencapai angka 24.662 gram atau lebih dari 24,6 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, kedua tersangka bernyanyi bahwa mereka menjemput langsung paket tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Riau.
Rencananya, seluruh pasokan narkoba bernilai miliaran rupiah ini akan dibawa menempuh jalur darat via Jambi menuju daerah tujuan akhir di Madura, Jawa Timur.
Jaringan Terorganisir Antarpulau dan Bayang-Bayang Eksekusi Mati
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan komitmennya untuk menutup rapat ruang gerak bagi para mafia narkotika di wilayah hukumnya.
Wendi melayangkan apresiasi tinggi atas kegigihan personel bersenjata di lapangan yang didukung penuh oleh sanksi sosial kemitraan dari masyarakat.
Besarnya volume barang bukti yang disita secara langsung mengonfirmasi bahwa kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkoba skala nasional.
“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar, ini menunjukkan keterlibatan jaringan luar biasa,” tegas AKBP Wendi Oktariansyah pada Jumat (12/6/2026).
Hingga saat ini, Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu satu aktor intelektual yang bertindak sebagai pengendali jaringan.
Tersangka S di hadapan penyidik juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali melakoni aksi penyelundupan dari Riau karena tergiur imbalan uang tunai yang besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, kedua kurir beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sarolangun.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat perbuatan para pelaku.
Melalui penerapan pasal berlapis tersebut, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.














Komentar