JurnalPatroliNews – Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas jaringan gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4), Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus besar dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 19,8 miliar.
Dua kasus tersebut meliputi penyelundupan kokain jaringan internasional dari rute Istanbul dan peredaran ribuan butir ekstasi di wilayah Kuta Selatan. Pengungkapan ini melibatkan sinergi antara Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi terkait lainnya.
Penyelundupan Kokain Lintas Benua Kasus pertama bermula pada Jumat (10/4) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas gabungan mencurigai seorang pria warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) yang tiba menggunakan maskapai Polish Airlines.
Melalui pemeriksaan X-ray dan penggeledahan mendalam terhadap koper hijau milik tersangka, petugas menemukan modus penyembunyian barang terlarang pada bagian dinding dalam koper. Dari sana, ditemukan delapan paket berisi serbuk putih seberat 2.544,10 gram netto yang dipastikan sebagai kokain golongan I.
Tersangka mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang bernama Igor di Polandia dengan imbalan USD 1.000. YK bahkan telah diberikan fasilitas vila di Canggu dan tiket perjalanan sebagai bagian dari skema penyelundupan. Nilai kokain ini ditaksir mencapai Rp 17,8 miliar dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 12.000 jiwa anak bangsa.
Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (12/4) terhadap peredaran ekstasi jenis MDMA di wilayah Kuta Selatan. Petugas mengamankan tersangka AB (34), seorang kurir asal Jember, Jawa Timur, di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa.
Hasil pengembangan membawa petugas ke tempat tinggal AB di Pemogan, di mana ditemukan 1.284 butir ekstasi berlogo TMT yang disembunyikan di atas plafon kamar kos. Barang bukti senilai Rp 1,28 miliar tersebut direncanakan untuk diedarkan di lokasi hiburan malam atas arahan seseorang berinisial N, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum Atas perbuatannya, tersangka YK (kasus kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara tersangka AB (kasus ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
KBP Radiant menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, baik lokal maupun internasional. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Bali serta mendalami keterlibatan pihak lain guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Bali.














