JurnalPatroliNews – Jakarta – Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada enam mahasiswa senior yang terbukti terlibat dalam kasus perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA.
Kasus yang terjadi di lingkungan RSUP M. Hoesin Palembang ini menjadi sorotan setelah adanya laporan mengenai praktik eksploitasi finansial yang dilakukan oleh para senior.
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi sementara, para pelaku dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, hingga penundaan wisuda.
Langkah ini diambil sebagai komitmen universitas dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik di lingkungan Fakultas Kedokteran (FK).
Nurly memaparkan bahwa bentuk perundungan yang dialami oleh korban murni bersifat eksploitasi finansial tanpa ditemukan adanya unsur kekerasan fisik maupun verbal.
Para oknum senior tersebut diketahui membuka rekening khusus untuk mengumpulkan dana dari para junior dengan besaran biaya yang melampaui batas ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut dikumpulkan secara kolektif per angkatan, namun baru korban OA yang secara resmi melaporkan keberatan atas praktik tersebut.
Sebagai langkah lanjutan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, operasional Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin telah dihentikan sementara.
Hal ini dilakukan guna memberi ruang bagi penyelidikan mendalam dan evaluasi sistem pendidikan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Selain sanksi individu, pihak Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan.
Universitas berkomitmen untuk terus mendalami laporan ini dan memastikan seluruh kegiatan akademik di FK Unsri berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik intimidasi finansial.














