Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda karena Alasan Kesehatan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda.

Penundaan tersebut diputuskan lantaran Nadiem masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa sesuai penetapan hari sidang, seharusnya terdapat empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12), hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan.

“Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hari ini tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis menjalani operasi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun meminta agar Nadiem dapat dihadirkan pada sidang pekan depan, baik secara langsung maupun daring, guna kepentingan pembuktian perkara yang diharapkan dilakukan secara bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.

Adapun tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Majelis hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta penjelasan terkait kondisi kesehatan terdakwa. Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter terkait pembantaran kliennya.

“Kami akan berpedoman pada rekomendasi dokter untuk menghindari risiko yang tidak perlu,” kata Dodi.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga meminta agar persidangan Nadiem dilakukan secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya. Selain itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kelengkapan alat bukti dan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa keputusan terkait pembantaran maupun penggabungan perkara akan ditentukan setelah pembacaan surat dakwaan selesai.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem hingga Selasa, 23 Desember 2025. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dilanjutkan secara terpisah.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2019–2022.

Kejaksaan Agung menduga adanya pengkondisian dalam proses kajian teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi tertentu.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.