Nah…!Dugaan Uang Ketok Palu, KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Akibat deadlock tersebut, sambung dia, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Pada pertemuan itu diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’.

Adapun nomimal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta mereka diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang kemudian disetujuinya.

“Selain ‘uang ketok palu’ diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018,” ungkapnya.

Karyoto menyebut, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima ‘uang ketok palu’ sejumlah sekitar Rp 230 juta,” imbuh Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar