“Negara Pancasila Dan Cita-Cita Islam: Pemikiran Sukarno”

Sumber tertib hukum di Indonesia menurut Syaiful yang juga CEO Silapedia ini baru ditegaskan dalam Tap MPR No 20/1966 tentang Memorandum DPR GR ihwal sumber tertib hukum di Indonesia. “Ditegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, Pancasila sebagai dasar negara yang ada di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yang dijiwai oleh Piagam Jakarta dan pidato Soekarno 1 Juni 1945.”

Soekarno mengusulkan rumusan sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa karena Ketuhanan YME merupakan rumusan yang dapat diterima oleh semua agama yang berbeda beda.

“Tanpa adanya lobby bung Hatta kepada 4 tokoh Islam dalam sidang PPKI yang bersedia menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta, maka tidak akan pernah ada rumusan Pancasila resmi. Sidang PPKI hanya mengesahkan rumusan hasil lobby bung Hatta tersebut.” pungkasnya.

Komentar