Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK di Nonaktifkan Firli Bahuri, Berikut Rincian SK-nya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebanyak 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021.

SK ditetapkan pada 7 Mei 2021 dengan tertulis tanda tangan Pimpinan KPK Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Diketahui, penyidik Senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. Kini nasibnya dinonaktifkan.

Berikut rincian isi SK-nya:

Pertama, Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(*/lk)

Komentar