JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pegawai di Kantor Pajak Jakarta Utara.
Operasi senyap ini berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi perihal penyitaan uang tunai dalam jumlah besar tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan. Menurutnya, penangkapan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap untuk pengurangan nilai kewajiban pajak.
Selain mengamankan oknum pegawai pajak, tim penyidik di lapangan juga turut mengangkut pihak dari wajib pajak yang diduga sebagai pemberi suap.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini para pihak yang diamankan telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci mengenai identitas para terduga maupun konstruksi perkara secara mendalam.
Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu selama satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan tersebut, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Masyarakat kini menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai total pasti uang yang disita serta peran masing-masing oknum dalam skandal pengurangan pajak di wilayah Jakarta Utara ini.














